Rabu, 12 September 2007

konsep adil... berdasarkan dalil-dalil Al-qur'an


Dalam hal poligami dijelaskan Al-Qur’an Surat An-Nisaa (QS. 4:3) yang menyebutkan “….., kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…..” (Sumber: Terjemahan Al-Qur’an terbitan CV. Penerbit Diponegoro). menurut dalil ini seorang suami dalam membina bahtera rumah tangga yang didalamnya terdapat lebih dari satu isteri, maka ia dituntut untuk dapat selalu berlaku adil. adil disini bermakna tidak membeda-bedakan antara isteri yang satu dengan yang lainnya. antara hak dan kewajiban terhadap keluarganya harus seimbang dan sama rata. didalam ayat ini pula ditekankan bahwa apabila ia tidak dapat berlaku adil maka ia harus mengawini seorang saja. karena jika ia memaksakan kehendak tidak sesuai dengan kemampuan untuk berlaku adil terhadap keluarganya, maka sudah barang tentu pasti akan menyengsarakan ia dan keluarganya sendiri. jadi pada intinya adil merupakan suatu hal yang sulit sekali dilakuka oleh orang yang di dalam hati dan pikirannya tidak jujur terhadap dirinya dan orang lain.

Tidak ada komentar: